Aturan Upah Minimum Buruh Baru Resmi di Tetapkan Jokowi Sabtu, 11-11-2023

0
Aturan Perhitungan Upah Minimum Buruh Baru Resmi di Tetapkan Jokowi
Spread the love

Caradaftar.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuat aturan pengupahan buruh yang baru. Keputusan ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum pada tahun 2024 dan seterusnya.

Berdasarkan informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023.

Ida telah memastikan kenaikan upah minimum pekerja berdasarkan formula baru.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk apresiasi kepada rekan-rekan pekerja/pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian kita selama ini,” kata Ida dalam keterangan resmi, Jumat (10/11).

Peraturan baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar daerah.

Ida melanjutkan, rumusan upah baru tersebut memuat tiga variabel dalam aturan baru tersebut, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (di simbolkan dengan simbol α).

Indikator spesifiknya akan di tentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan upah rata-rata/median. Selain itu, faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kondisi kerja juga dipertimbangkan.

Di katakannya, “Dengan ketiga variabel tersebut, maka kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan menjadi solusi bagi keamanan kerja dan kelangsungan usaha.”

Berkat ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penerapan upah minimum serta struktur dan besaran pengupahan pada perusahaan di daerahnya.

Menurut Ida, Hal ini pada akhirnya berdampak pada serapan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pengusaha. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengembangkan dan membuka peluang bisnis baru.

Selain itu, menurut Ida, perubahan aturan pengupahan akan menciptakan kepastian komersial bagi dunia usaha dan industri. Aturan baru ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala pengupahan.

“Penerapan struktur dan skala pengupahan akan mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/pekerja karena pekerja/pekerja akan menerima upah berdasarkan hasil kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, IDA meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan dewan pengupahan daerah dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

Dalam hal ini, upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat tanggal 30 November.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi Berubah Sejak Hadirnya Badut Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *