UMP 2024 di 23 Provinsi Sudah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi

0
UMP 2024 di 23 Provinsi Sudah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi
Spread the love

Caradaftar.onlinePenetapan UMP 2024 di 23 provinsi telah menuai pro dan kontra. Serikat pekerja menilai, UMP 2024 masih terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

UMP 2024 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Iqbal mengatakan, KSPI menuntut UMP 2024 di naikkan sebesar 10%. KSPI juga menuntut pemerintah untuk menerapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk sektor-sektor yang memiliki upah minimum yang sangat rendah.

Sementara itu, pengusaha menilai, UMP 2024 sudah cukup tinggi dan akan memberatkan pelaku usaha.

Hariyadi mengatakan, Apindo meminta pemerintah untuk meninjau kembali penetapan UMP 2024. Apindo juga meminta pemerintah untuk memberikan keringanan bagi pengusaha yang terdampak kenaikan UMP 2024.

Pemerintah mengatakan, penetapan UMP 2024 sudah sesuai dengan rumus baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida mengatakan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan UMP 2024. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMP 2024.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 23 provinsi sudah di tetapkan. Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023.

UMP 2024 di DKI Jakarta tertinggi, yaitu Rp5.060.000. UMP DKI Jakarta naik 3,38% dari UMP 2023 sebesar Rp4.880.000.

Upah Minimum Provinsi tertinggi selanjutnya adalah UMP Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.000. UMP Kaltim naik 4,22% dari UMP 2023 sebesar Rp3.149.977.

Upah Minimum Provinsi terendah adalah UMP Sulawesi Barat sebesar Rp2.914.958. UMP Sulbar naik 1,5% dari UMP 2023 sebesar Rp2.871.795.

Berikut adalah daftar UMP 2024 di 23 provinsi yang sudah di tetapkan:

Provinsi UMP 2024
DKI Jakarta Rp5.060.000
Kalimantan Timur Rp3.360.000
Jawa Barat Rp2.250.000
Banten Rp2.250.000
Jawa Tengah Rp2.030.000
Yogyakarta Rp2.120.000
Jawa Timur Rp2.160.000
Bali Rp2.225.000
Nusa Tenggara Barat Rp2.200.000
Nusa Tenggara Timur Rp2.170.000
Kalimantan Selatan Rp3.220.000
Kalimantan Tengah Rp3.140.000
Kalimantan Utara Rp3.120.000
Sulawesi Selatan Rp2.900.000
Sulawesi Tenggara Rp2.870.000
Sulawesi Utara Rp3.545.000
Gorontalo Rp3.020.000
Maluku Rp2.830.000
Maluku Utara Rp2.850.000

UMP 2024 di tetapkan dengan menggunakan rumus baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rumus baru tersebut memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produk domestik regional bruto (PDRB).

Baca Juga: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Endemi di Indonesia 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *