UMP 2024 di 23 Provinsi Sudah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi
Caradaftar.online – Penetapan UMP 2024 di 23 provinsi telah menuai pro dan kontra. Serikat pekerja menilai, UMP 2024 masih terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“UMP 2024 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Iqbal mengatakan, KSPI menuntut UMP 2024 di naikkan sebesar 10%. KSPI juga menuntut pemerintah untuk menerapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk sektor-sektor yang memiliki upah minimum yang sangat rendah.
Sementara itu, pengusaha menilai, UMP 2024 sudah cukup tinggi dan akan memberatkan pelaku usaha.
Hariyadi mengatakan, Apindo meminta pemerintah untuk meninjau kembali penetapan UMP 2024. Apindo juga meminta pemerintah untuk memberikan keringanan bagi pengusaha yang terdampak kenaikan UMP 2024.
Pemerintah mengatakan, penetapan UMP 2024 sudah sesuai dengan rumus baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan UMP 2024. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMP 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 23 provinsi sudah di tetapkan. Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023.
UMP 2024 di DKI Jakarta tertinggi, yaitu Rp5.060.000. UMP DKI Jakarta naik 3,38% dari UMP 2023 sebesar Rp4.880.000.
Upah Minimum Provinsi tertinggi selanjutnya adalah UMP Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.000. UMP Kaltim naik 4,22% dari UMP 2023 sebesar Rp3.149.977.
Upah Minimum Provinsi terendah adalah UMP Sulawesi Barat sebesar Rp2.914.958. UMP Sulbar naik 1,5% dari UMP 2023 sebesar Rp2.871.795.
Berikut adalah daftar UMP 2024 di 23 provinsi yang sudah di tetapkan:
Provinsi | UMP 2024 |
---|---|
DKI Jakarta | Rp5.060.000 |
Kalimantan Timur | Rp3.360.000 |
Jawa Barat | Rp2.250.000 |
Banten | Rp2.250.000 |
Jawa Tengah | Rp2.030.000 |
Yogyakarta | Rp2.120.000 |
Jawa Timur | Rp2.160.000 |
Bali | Rp2.225.000 |
Nusa Tenggara Barat | Rp2.200.000 |
Nusa Tenggara Timur | Rp2.170.000 |
Kalimantan Selatan | Rp3.220.000 |
Kalimantan Tengah | Rp3.140.000 |
Kalimantan Utara | Rp3.120.000 |
Sulawesi Selatan | Rp2.900.000 |
Sulawesi Tenggara | Rp2.870.000 |
Sulawesi Utara | Rp3.545.000 |
Gorontalo | Rp3.020.000 |
Maluku | Rp2.830.000 |
Maluku Utara | Rp2.850.000 |
UMP 2024 di tetapkan dengan menggunakan rumus baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rumus baru tersebut memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produk domestik regional bruto (PDRB).
Baca Juga: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Endemi di Indonesia 2023