Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023

0
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023
Spread the love

Caradaftar.online – Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 melalui POLRI Super App. Kini, membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 melalui POLRI Super App ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Pelajari tahapan mudah untuk membuat SKCK sebagai berikut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam), dikutip dari laman polri.go.id.

SKCK pun diterbitkan berdasarkan dengan hasil penelitian biodara dan catatan kepolisan yang ada tentang pemohon.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang. Per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Resgirasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan.

Berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, cara membuat SKCK online beralih ke aplikasi khusus.

Baca Juga : Tahapan Cara Mendaftar Kartu PKH Secara Online dan Offline

Syarat membuat SKCK Online

Syarat-syarat umum yang mungkin diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
  3. Fotokopi akta lahir atau suarat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  5. Dokumen sidik jari
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebnayak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakainan sopan dan berkerah.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023

Cara membuat SKCK Online

Untuk mendaftar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, langkah-langkah yang dapat Anda ikuti umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan “Masuk/Daftar Baru Akun”
  3. Cari dan pilih opsi “Pelayanan SKCK” atau “SKCK Online” yang biasanya tersedia pada situs web kepolisian tersebut.
  4. Baca dan pahami syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan SKCK online. Biasanya, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
    • KTP atau identitas diri yang sah
    • Pas foto terbaru dengan spesifikasi yang ditentukan
    • Bukti pembayaran biaya administrasi, jika diperlukan
    • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada)
  5. Buat akun atau daftar jika diperlukan. Situs web mungkin meminta Anda untuk membuat akun pengguna sebelum mengajukan permohonan SKCK online.
  6. Isi formulir permohonan SKCK dengan informasi yang diminta, termasuk data pribadi Anda, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan lengkap.
  7. Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP dan pas foto. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  8. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.
  9. Setelah selesai, kirim permohonan Anda melalui sistem online yang disediakan. Anda mungkin perlu membayar biaya administrasi jika ada. Pastikan untuk memperoleh bukti atau nomor referensi yang menunjukkan bahwa permohonan Anda telah diterima.
  10. Tunggu proses verifikasi dan pemrosesan permohonan Anda. Biasanya, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau pesan teks dengan status permohonan Anda.
  11. Setelah SKCK Anda selesai diproses, Anda dapat mencetak atau mengunduh SKCK yang sah dari situs web atau mengambilnya langsung dari kantor kepolisian yang bersangkutan sesuai petunjuk yang diberikan.

Penting untuk diingat bahwa prosedur pembuatan SKCK online dapat bervariasi di setiap daerah atau negara bagian. Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti panduan dan instruksi yang diberikan oleh kepolisian setempat.

Baca Juga : Tahapan Cara Mendaftar Kartu PKH Secara Online dan Offline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *