Cara Daftar IMEI di Bea Cakai Secara Online 2023

0
Cara Daftar IMEI di Bea Cakai Secara Online
Spread the love

Caradaftar.online – Cara daftar IMEI di Bea Cukai saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Secara informasi, pemerintah telah menerapkan sistem pemblokiran pada seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer, tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal.

Apabila sudah terblokir, maka perangkat HKT tersebut tidak akan bisa mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler lokal. Hal ini akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri akan mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat.

Pengguna perlu juga melewati prosedur untuk mendaftarkan IMEI perangkat HKT miliknya di BEA Cukai. Nah, untuk yang belum mengetahui cara daftar IMEI di BEA Cukai secara online, simak tutorial lengkapnya dalam uraian artikel dibawah ini.

Cara Daftar IMEI di Bea Cakai Secara Online

Cara Daftar IMEI di Bea Cakai Secara Online

Berikut adalah cara daftar IMEI di bea cukai secara online:

  1. Buka situs web bea cukai di https://www.beacukai.go.id/
  2. Klik menu “IMEI” di bagian atas halaman.
  3. Klik tombol “Daftar IMEI”.
  4. Masukkan nomor IMEI ponsel Anda di kolom yang disediakan.
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang disediakan.
  6. Masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
  7. Masukkan kata sandi Anda di kolom yang disediakan.
  8. Klik tombol “Daftar”.
  9. Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun Anda.
  10. Klik tautan di email untuk mengaktifkan akun Anda.
  11. Anda akan dapat masuk ke akun Anda dan melihat status pendaftaran IMEI Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Bea Cukai di nomor 1500000.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar IMEI:

  • Nomor IMEI ponsel Anda harus valid.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda harus valid.
  • Alamat email Anda harus valid.
  • Kata sandi Anda harus kuat.
  • Anda harus mengaktifkan akun Anda dalam waktu 24 jam setelah mendaftar.

Jika Anda tidak dapat mendaftar IMEI Anda secara online, Anda dapat mendaftar secara langsung di kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga : Cara Daftar Naik LRT Jabodebek Dengan Tarif Rp1

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Berikut adalah cara cek IMEI di Kemenperin:

  1. Kunjungi situs web Kemenperin di https://kemenperin.go.id/.
  2. Klik menu “IMEI” di bagian atas halaman.
  3. Masukkan nomor IMEI ponsel Anda di kolom yang disediakan.
  4. Klik tombol “Cek”.
  5. Anda akan melihat status IMEI ponsel Anda.

Jika status IMEI ponsel Anda adalah “Terdaftar”, maka ponsel Anda dapat digunakan di Indonesia. Jika status IMEI ponsel Anda adalah “Tidak Terdaftar”, maka ponsel Anda tidak dapat digunakan di Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Kemenperin di nomor 1500000.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat cek IMEI ponsel Anda:

  • Nomor IMEI ponsel Anda harus valid.
  • Anda harus memasukkan nomor IMEI ponsel Anda dengan benar.
  • Anda harus memastikan bahwa ponsel Anda sudah terhubung ke internet saat melakukan cek IMEI.

Jika Anda masih mengalami kesulitan saat cek IMEI ponsel Anda, Anda dapat menghubungi Kemenperin di nomor 1500000.

Menurut keterangan dari Kominfo, peringkat yang IMEI-nya telah terdaftar di Bea Cukai dan telah dipasangkan dengan SIM card Indonesia, aktivasinya akan bisa dilakukan maksimal 2×24 jam.

Apabila terdapat kendala, Anda dapat menyampaikan keluhan dengan menghubungi customer service atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi yang kamu gunakan.

Baca Juga : Tahapan Cara Mendaftar Kartu PKH Secara Online dan Offline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *